Melakukan pekerjaan yang terkait dengan pengelolaan kas, antara lain:
1) Pengantaran dan/ atau pengambilan uang tunai berikut pengawalan.
2) Perhitungan, penyortiran dan pengemasan uang tunai.
3) Penyimpanan uang tunai di khazanah atau ruang kluis.
4) Penerima pembayaran rekening listrik, telepon, telepon genggam, dan sebagainya pada tempat-tempat pembayaran yang ditentukan bank. Bank wajib memperhatikan jenis transaksi, volume transaksi dan eksposur risiko atas pekerjaan kasir payment point dalam melakukan pengujian terhadap pemenuhan kriteria pekerjaan penunjang.
5) Petugas penerima setoran kredit/ pembiayaan debitur usaha mikro adalah debitur usaha mikro sebagaimana ketentuan yang berlaku mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.