Melakukan penagihan kredit/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Pengertian kredit/pembiayaan dalam ketentuan ini adalah kredit/pembiayaan secara luas, termasuk kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, kredit/pembiayaan kendaraan bermotor, kredit/pembiayaan tanpa agunan dan kartu kredit melalui media yang ditetapkan oleh Mitra Kerja PIHAK PERTAMA.