Melakukan penagihan kredit/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Pengertian kredit/pembiayaan dalam ketentuan ini adalah kredit/ pembiayaan secara luas, termasuk kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, kredit/ pembiayaan kendaraan bermotor, kredit/pembiayaan tanpa agunan dan kartu kredit melalui media yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja.